Header Ads

Lulus Hari Ini, Segini Besaran Gaji Guru PPPK

Pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 baik P1, P2, P3 dan umum akan dilakukan hari ini 2-3 Februari 2023 sesuai jadwal tahapannya.

Di Indonesia Seluruh guru honorer yang ikut seleksi PPPK Guru 2022 sedang menantikan pengumuman yang akan menentukan nasib mereka sebagai ujung tombak kemajuan pendidikan di negeri ini.

Gaji dan tunjangan PPPK Guru 2022, sudah ditata oleh pemerintah. Ketika lulus dan resmi berstatus PPPK Guru, maka hak-hak dan kewajiban yang melekat sudah siap.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek),  beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Mas Mentri.

Adapun soal gaji dan tunjangan guru PPPK berikut besarannya berdasarkan Perpres No.98 Tahun 2020

Berikut Daftar Gaji PPPK :

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK ini tentu disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Adapun tunjangan yang akan diperoleh oleh PPPK.
- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum, Kecuali jaminan pensiun.

1 comment: