Header Ads

Siap-Siap Guru PPPK Statusnya Akan Dialihkan Menjadi PNS dengan Syarat Berikut

ilustrasi guru

Kebijakan ini merupakan kabar gembira, di mana dengan peralihan status PPPK ke PNS para guru tak perlu lagi cemas akan masa kontrak.

Para guru tak perlu repot untuk menyiapkan berkas untuk mengajukan perpanjangan kontrak kerja, dan tak perlu cemas akan pemutusan kontrak kerja.

Dengan akan berlaihnnya status guru PPPK menjadi PNS, para guru bisa bekerja sampai usianya memasuki batas usia pensiun.

Tentu kita bertanya-tanya bagaimana sistem peralihan status guru PPPK menjadi PNS? Berikut ini rancangan Nunuk Suryani terkait hal tersebut;

Pertama, setiap seleksi guru akan dilakukan melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru).

dimana dengan melalui PPG ini para guru diharapkan dapat menjadi tenaga pendidik yang berkualitas dan profesional.

Setelah itu, guru yang berstatus sebagai PPPK bisa berpeluang beralih status sebagai PNS.

"Semua PNS berangkat dari PPPK, jadi kaya jalur karir," jelas Nunuk.

Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa untuk guru PPPK tidak ada penggolongan untuk menjadi PNS alias siapa saja guru PPPK bisa menjadi PNS.

"PPPK ini punya ruang atau kesempatan menjadi PNS," tegasnya.

No comments