Ketentuan Penyusunan Dan Unggah Dokumen Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024
Berikut ketentuan berdasarkan surat KEMDIKBUDRISTEK Nomor 1738/B2/GT.00.02/2024 tanggal 10 Oktober 2024
KETENTUAN PENYUSUNAN DOKUMEN UJIAN KINERJA NON-BK
A. Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Ujian Kinerja berupa:
a. Hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian
b. Hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain)
c. Dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya
d. Perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh BPPP dengan
nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahasiswa_NIM.
B. Video Praktik Pembelajaran
Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah
disediakan.
b. Direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (PAUD menyesuaikan) dibuat dalam format
MP4
c. Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil
d. Video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran
e. Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang
musik
f. Video yang diunggah terdiri atas:
1) Rekaman utuh selama 2 jp (tanpa editing) dengan nama file: video utuh_nama
mahasiswa_nim
2) Rekaman video yang telah diedit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagianbagian
penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file:
Videoedit_Nama mahasiswa_NIM
h. Ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)
1) Disimpan di drive masing-masing mahasiswa
2) Ditautkan ke laman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan.
Jadwal penting yang harus diperhatikan peserta PPG Guru Tertentu 2024
Post a Comment