Header Ads

Jangan Sembarangan Ikut Arisan, Ini Hukumnya



      Setiap orang bisa mengumpulkan uang dalam jumlah dan waktu tertentu. setiap orang bisa meminjamkan sejumlah uangnya dengan nominal dan waktu tertentu untuk kemudian dibayar dengan cara dicicil. Motif seperti ini sesungguhnya sarat dengan kebaikan. Karena ada pesan hidup hemat dengan cara menabung serta prinsip saling membantu antara satu dengan lainnya.

Dari sisi hukum, para ulama berpendapat bahwa arisan dihukumi mubah, mengingat arisan termasuk urusan muamalat manusia Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa "Asal dalam mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya". Sepanjang arisan yang dilaksanakan tidak berbenturan dengan nilai-nilai agama dan moral etik manusia, arisan boleh dilaksanakan. Misalnya seperti riba dengan mewajibkaan anggota untuk membayar terlebih dahulu sebagai nomor kosong, atau menetapkan jumlah uang yang dipotong untuk diambil oleh ketua arisan.

Ibnu Taimiyah di dalam Majmu ' al Fatawa menyatakan: "Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang, kecuali kalau ada dalil dari Al Qur'an dan Sunnah tentang pengharamannya. Hukum asal ini bisa berubah karena kondisi tertentu, misalnya ada ketidakadilan dan kebatilan dalam pelaksanaan arisan. Seperti ghibah (bergosip) , senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

Oleh karena itu arisan akan jauh lebih bermanfaat jika diisi dengan sesuatu yang menambah bermanfaat, seperti pengajian, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal yang merupakan perkara-perkara mubah.Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama (ta'awun). 

Sikap saling tolong-menolong ini tercermin dalam al-Qur'an, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS Al Maidah : 2) Ayat ini memerintahkan kita untuk saling tolong menolong di dalam kebaikan, sedang tujuan arisan itu sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam katagori tolong menolong yang diperintahkan Allah.

No comments